Dumai – Dari hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau terkait sistim pengendalian intern dan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Dumai pada tahun, 2008 hingga 2009 lalu, langsung ditindak lanjuti Pemko Dumai dengan melakukan rapat satuan kerja (satker) di lingkungan Pemko Dumai, Kamis (25/2) lalu.
Rapat di Kantor Walikota Dumai tersebut untuk membahas penyimpangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 7,06 miliar dari 13 kasus penympangan yang ada.
Kepala Bagian Humas Kota Dumai, Khairil Adli, Minggu (29/2) mengatakan, adanya penyimpangan dalam pencapaian target PAD kota Dumai bukan merupakan kesalahan. Melainkan tunggakan dari pihak ketiga atau penyedia atau pengguna jasa yang diwajibkan atas pajak (WP).
Tunggakan tersebut datang dari pihak perhotelan, restoran, perusahaan-perusahaan pemilik reklame, perusahaan burung walet,PLN dan yang lainnya.
Dijelaskan Adli, temuan BPK yang diserahkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan atas PAD Kota Dumai ke Pemko Dumai, Selasa (16/2) di Gedung Sri Bunga Tanjung lalu itu merupakan keterlambatan tunggakan oleh pihak ke tiga dalampenyetoran ke Kas Daerah sebagai sumber PAD.
Atas tunggakan tersebut diperlukan upaya intensifikasi yang lebih maksimal, cermat dan teliti tentang data perkembangan kondisi di lapangan. Masalahnya, terdapat perbedaan antara taksiran yang ditetapkan untuk tahun anggaran berjalan dengan kondisi ril dalam operasional pihak ketiga.
Berdasarkan laporan BPK RI, realisasi PAD Kota Dumai Tahun 2008 dari target Rp 34.890.237.848. Sedangkan realisasinya Rp 35.644.174.453 atau 102,16 persen. Sedangkan 2009 target PAD Kota Dumai sebesar Rp 39.909.281.003 dengan realisasi sampai Juni 2009 Rp 42.718.698.529 atau 107,04 persen.
Adli melihat dari data tersebut sebenarnya antara target dan realisasi PAD Kota Dumai pada tahun anggaran (TA) 2008 secara komprehensif telah melebihi dari realisasi yang diharapkan yakni 102,16 persen untuk TA 2009 sampai dengan Juni 2009. Jadi antara target dan realisasi telah tercapai 107,04 persen.
Dari data tersebut, dikatakannya ada beberapa satuan kerja yang telah bekerja secara optimal untuk pencapaian realisasi PAD. Meskipun ada beberapa Satker yang belum optimal dalam pencapaian realisasi PAD itu.
Menyangkut hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap satuan kerja yang belum optimal dalam realisasi PAD, BPK menemukan 17 persoalan pada 2008 dan 2009 sebesar Rp. 7.330.902.776 atau sebesar 14,0 persen.
“Jumlah ini sebenarnya merupakan tunggakan dari pihak ketiga untuk penyetoran kepada KAS Daerah Pemko Dumai,”katanya lagi.
Ia merinci hasil pemeriksaan dari BPK menjadi dua kelompok. Pertama menurutnya, pemeriksaan sistim pengendalian intern yang belum maksimal seperti retribusi perizinan usaha perkebunan, pajak reklame yang izinnya sudah mati, tentang nilai strategis dari reklame, potensi dan pungutan pelayanan penyediaan fasilitas pasar, proses pemutakhiran data wajib retribusi secara berkala.
Kedua tentang rincian ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan atas PAD seperti penetapan pajak hotel, pajak restoran pada beberapa restoran hotel, keterlambatan melakukan pnyetoran PPJ Tahun 2008 dan 2009 oleh PT PLN Cabang Dumai, tunggakan pajak reklame dan retribusi izin gangguan (HO) dan belum terealisasi target penerimaan retribusi parkir.
Sumber : Riau Mandiri