Abstrak | : | Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Rokan Hilir wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak; Bahwa untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak, perlu adanya pengaturan secara komprehensif bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Orang Pribadi atau Badan Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Rokan Hilir |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Orang Pribadi atau Badan yang Melakukan Pekerjaan, Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi VI Bab 11 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Maksud dan Tujuan Bab III: NPWP, NPWP Cabang dan PKP Bab IV: Tata Cara Pendaftaran NPWP, NPWP Cabang dan Pengukuhan PKP Bab V: Ketentuan Peralihan Bab VI: Ketentuan Penutup | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 19 Februari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 19 Februari 2019 |
Home
Database Peraturan PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI ORANG PRIBADI ATAU...