Abstrak | : | bahwa dalam rangka memberikan pedoman batasan nilai pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Peraturan daerah ini berisi, 7 (Tujuh) Bab 8 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Maksud dan Tujuan Bab IV : Prinsip Dasar Bab V : Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Bab VI : Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Bab VII : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 11 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 11 Maret 2019 |