Pekanbaru – Pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru diberi rapor merah oleh Ombudsman Riau. Mereka menilai adanya dugaan mal administrasi yang terjadi di dalam pengelolaan parkir tersebut.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, setelah dilakukan evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Mendagri, maka Pemko Pekanbaru akan membuat peraturan walikota (Perwako) sebagai turunannya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu bagaimana agar pengelolaan parkir di Pekanbaru lebih kedepannya.
“Pasca perda PDRD ini diparipurnakan, dievaluasi oleh mendagri, nanti kita akan ada turunan dari perwako kembali. Ini kita coba diskusikan, tentunya bagaimana kebaikan parkir di Pekanbaru ini,” ujar Muflihun, Jumat (12/1/2024).
Menurutnya, penilaian rapor merah yang diberikan oleh Ombudsman Riau terhadap pengelolaan parkir di Pekanbaru hal wajar. “Ini silahkan, penilaian wajar, karena itu kan penilaian ya,” ucapnya.
Namun untuk memperbaiki kedepan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi perparkiran. Dirinya akan melakukan diskusi terkait pengelolaan parkir di Pekanbaru agar lebih baik lagi.
“Kita coba akan panggil OPD terkait, kita diskusikan. Tapi yang jelas, pasca perda PDRD ini dievaluasi oleh mendagri dan sudah turun, mau tidak mau harus ada turunannya, perda kemuian perwako,” katanya.
Ia meminta, dalam penyusunan Perwako itu dapat memberikan batasan-batasan terhadap pemungutan retribusi parkir.
“Saya minta kemarin bersama teman-teman di perhubungan itu ada batasan. Jadi tidak pukul rata untuk parkir ini. Mungkin ada lokasi-lokasi yang kembali kita bebas parkir,” sebutnya.
Selain itu, dirinya juga mengevaluasi agar besaran retribusi parkir juga melihat lokasinya.
“Boleh saja dalam evaluasi nanti yang sifatnya macet, itu kita beri parkir juga lebih tinggi. Itu yang kita tindak lanjut dengan perwako kita nanti,” pungkasnya.