Abstrak | : | Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administrasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; Bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir diperlukan peraturan pelaksanaan lebih rinci dalam melaksanakan aturan tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi IV Bab 11 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bab III: Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Bab IV: Penutup | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 30 April 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 30 April 2019 |
Home
Database Peraturan PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN...