Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan Provinsi Tahun Anggaran 2008 dan 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Penyerahan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Maret 2010 oleh Kepala Perwakilan, Dr.H.Eko Sembodo, MM kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Drs.H.M. Johar Firdaus,M.Si dan Sekretaris Daerah Riau H. Wan Syamsir Yus bertempat di Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK RI.
Pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan Provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008 dan 2009 tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan BPK. Sesuai dengan SPKN, pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini bertujuan untuk menilai apakah (1) sistem pengendalian intern pembangunan jalan dan jembatan provinsi telah memadai, dan (2) pengadaan barang dan atau penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan pembayaran terkait dengan pembangunan jalan dan jembatan provinsi telah sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan Provinsi ini meliputi penilaian atas: (1) perencanaan pembangunan jalan dan jembatan; (2) pekerjaan jasa konstruksi dan konsultansi; (3) perencanaan dan pelaksanaan geometrik jalan terkait dengan keselamatan pengguna jalan; dan (4) penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), pengelolaan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant (BP), pengambilan material konstruksi quarry dalam pembangunan jalan dan jembatan.
Hasil pemeriksan BPK menunjukkan bahwa rancangan dan implementasi SPI terkait pembangunan jalan dan jembatan belum mampu secara efektif menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakefektifan tersebut berdampak kepada masih ditemukannya 22 temuan pemeriksaan. Diantara 22 penyimpangan tersebut, terdapat 18 penyimpangan yang mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/tidak dilaksanakan oleh rekanan dengan nilai sebesar Rp1.542.452.458,78.
Untuk itu, BPK RI meminta komitmen yang kuat dari Kepala Daerah melalui Rencana Aksi (Action Plan) yang meliputi program aksi yang jelas, terperinci, terjadwal, dan rasional untuk dilaksanakan. Rencana Aksi tersebut diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang akhirnya dapat memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa pengelolaan dan pelaksanaan belanja modal terutama bidang infrastruktur jalan dan jembatan pada Pemerintah Provinsi Riau telah sesuai dengan ketentuan.
Sekretariat Perwakilan
Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id