Abstrak | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bahwa pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, Karakteristik Wilayah dan Kearifan local Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.16 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No Tahun 2016 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Peraturan daerah ini berisi 8 (Delapan) Bab, 24 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Penganggaran Bab III : Batasan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Kelembagaan Desa Bab IV : Pembayaran Bab V : Pelaporan Bab VI : Pemantauan dan Evaluasi Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 |