Abstrak | : | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dimana dinyatakan bahwa dalam hal bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi diterima setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; Bahwa berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai namun belum dilakukan pembayaran, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja berkenaan dengan melakukan perubahan atas peraturan kepada daerah tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan peraturan dimaksud. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 210/II/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No.15 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir No.15 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir No.6 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018 Nomor 6) diubah Pasal 2: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 2 April 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 2 April 2018 |
Home
Database Peraturan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 68 Tahun...