Pekanbaru – Selasa, 21 Desember 2021. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau menutup tahun 2021 dengan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II TA 2021. Laporan yang diserahkan merupakan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Dumai dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja dan LHP DTT tersebut dilakukan oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau yang berhalangan hadir. Turut hadir Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Ahmad Havid.
Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional ke-1 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, Prioritas Nasional ke-7 yaitu Memperkuat Stabilitas Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik, serta Sustainable Development Goal (SDG’s) nomor 8 tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Selain itu, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan masih terdapat permasalahan yang perlu diperbaiki, antara lain promosi penanaman modal belum memadai, dan penyampaian BLT-DD yang belum tepat waktu.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.