Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Hal ini termasuk dalam Prioritas Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yaitu untuk meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, salah satunya melalui kebijakan transformasi TVET (Technical and Vocational Education and Training) untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.
Dalam rangka mendukung pencapaian prioritas nasional tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendidikan Vokasi pada Pemerintah Provinsi Riau, yang difokuskan antara lain pada peningkatan peran dan kerjasama industri dan dunia kerja (Iduka) dalam pendidikan vokasi serta penguatan tata kelola pendidikan vokasi.
Jumat, 10 Desember 2021, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pendidikan Vokasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, dan Gubernur Riau, Syamsuar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Peta Jalan Pengembangan SMK Tahun 2020 s.d. 2027 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Daya Saing SDM Indonesia”, ungkap Widhi Widayat.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Riau menyampaikan apresiasinya atas upaya positif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Riau terkait hal tersebut, yang dijabarkan secara lengkap dalam LHP Kinerja yang diserahkan pada hari ini.
Pada kesempatan ini, Widhi menghimbau para pejabat terkait di lingkungan pemerintah Provinsi Riau agar senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, baik atas pemeriksaan kali ini maupun yang sebelumnya. Hal ini untuk mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dan peningkatan terhadap peraturan perundang-undangan, dimana akhirnya diharapkan tercapai akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.