Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP LKPD diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Hari ini, Kamis 15 April 2021, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan LHP LKPD Tahun 2020 untuk 2 (dua) Pemerintah Daerah, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, secara langsung kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah terkait, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Nelson H. H. Siregar, Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, dan Kepala Subbagian HTUK, Solikhin. Acara berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, dengan undangan terbatas.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan Waka II DPRD Kab. Indragiri Hulu, H. Suwardi Ritonga. Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil dan Penjabat Bupati Kab. Indragiri Hulu, H. Chairul Riski, beserta jajarannya masing-masing.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan masih adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain belum tertibnya pengelolaan penyertaan modal berupa barang milik daerah dan pengelolaan aset tetap, penganggaran dan pengakuan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tahun 2020 yang belum disampaikan oleh penerima hibah.
Namun demikian hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Wajar tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (WTP-PSH) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.