Pekanbaru – Senin, 3 Mei 2021. BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020. Acara dilaksanakan pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. LHP yang diserahkan merupakan LHP atas LKPD Kota Dumai Tahun 2020.
LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2020, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat permasalahan yang patut untuk menjadi perhatian, antara lain mengenai kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan tindak lanjut atas putusan Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).
Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, baik dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), maupun pengungkapan (disclosure) yang memadai pada Laporan Keuangan.
Atas capaian ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai dan berharap agar prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, sebagai tahap akhir proses Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Dumai dan pejabat terkait untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.