Pekanbaru – Jumat, 30 April 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Pimpinan DPRD tiga daerah, yaitu Kabupaten Siak, KAbupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2020 tiga daerah tersebut digelar pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah belum tertib.
- Pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai.
- Terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.