Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu pada dua BUMD di Kabupaten Siak dan Kota Dumai pada hari Rabu, 26 Oktober 2011. Bertempat di ruang rapat kantor perwakilan, LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada masing – masing entitas.
Pada pagi hari, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Atas Operasional PT Bumi Siak Pusako Tahun Buku 2010 dan 2011 (s.d Semester I) kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Drs. Rudinal, M.Si; Wakil Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si serta Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), Dr. H. Jusmadi Jusuf. Turut hadir dalam acara tersebut, Kasubaud Riau II, Hesti Sunaryono, SE., MM, Ak, Ketua Tim Senior, Indria Syzinia., SE., Ak, tim pemeriksa serta pejabat di lingkungan Kabupaten Siak. Selain menyerahkan LHP tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan mengemukakan bahwa dalam hasil pemeriksaan terdapat sepuluh temuan, dan diantaranya adalah Penetapan Kenaikan Gaji Direktur dan Honorarium Komisaris PT BSP yang berlaku surut merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp342.038.462,40; Hasil kajian evaluasi organisasi dan lokasi BOB oleh LETMI-ITB tidak dilaksanakan oleh PT BSP dan Pertamina Hulu Energi; Terdapat kelebihan sisa dana cash call berupa idle fund di BOB pada tahun buku 2010 rata-rata per bulan USD823,809.87 dan Rp6.280.812.378,52; Pelatihan Pegawai BOB Secondee PT BSP membebani perusahaan sebesar Rp2.732.381.922,00; serta PT BSP belum memiliki prosedur pelaksanaan perjalanan dinas dan terdapat biaya perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp303.493.400,00.
Bertempat di ruangan yang sama, pada siang harinya, Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan LHP atas Operasional Perusahaan Daerah Pelabuhan Dumai Bersemai Tahun Buku 2010 dan 2011 (Semester I) kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Effendi; Wakil Walikota Dumai, Drs. H. Agus Hidayat; serta Plt. Direktur Utama PD. Pelabuhan Dumai Bersemai, Rully.
LHP tersebut, juga mengemukakan sepuluh temuan pemeriksaan, diantaranya adalah Investasi modal kerja pada dua perusahaan berpotensi merugikan PD Pelabuhan Dumai Bersemai; Agen belum dikenakan denda keterlambatan pembayaran jasa tunda, pandu dan labuh tahun 2010 dan 2011 (s.d juni) minimal sebesar USD136,743.257 dan Rp20.187.213,32; PD Pelabuhan Dumai Bersemai kurang membayar pajak penghasilan badan usaha sebesar Rp410.118.183,00 dan pembayaran pajak penghasilan jasa produksi yang dibagikan sebesar Rp151.631.101,00 membebani keuangan perusahaan; Pembagian laba perusahaan daerah PD PDB untuk Pemerintah Kota Dumai kurang diperhitungkan sebesar Rp1.886.860.597,95. Setelah menyerahkan LHP tersebut, Kepala Perwakilan berharap agar kedua pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP tersebut.