PEPERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG BADAN PENGELOLA PERBATASAN KABUPATEN ROKAN HILIR

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 10, BUPATI 2013
8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG BADAN PENGELOLA PERBATASAN KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dan Pasal 3 Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perpres Nomor 12 Tahun 2010, Permendagri Nomor 2 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan BPP
3. Wewenang, Tugas dan Fungsi BPP
4. Unit Pelaksana Teknis
5. Organisasi
6. Eselon dan Kepegawaian
7. Tata Kerja
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pembiayaan

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013

[Download]