Peraturan Daerah Bengkalis No .5 Tahun 2018

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
Peraturan Daerah Bengkalis No .5 Tahun 2018
Peratura Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Abstrak
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlanjutannya;
Bahwa setiap bentuk usaha dan/ atau kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka pembangunan akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan konsisten antara semua pemangku kepentingan;
Bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan di daerah, perlu adanya kerangka pengaturan daerah yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956, UU No.81 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.14 Tahun 1999, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2013, UU No 23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.46 Tahun 2016

Peraturan daerah ini berisi 14 (Empat belas) Bab 168 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
BAB III Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah
BAB IV Perencanaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup Daerah
BAB V Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Hidup
BAB VI Perizinan Lingkungan
BAB VII Pengawasan
BAB VIII Koordinasi, Kerja sama, dan Kemitraan
BAB IX Peran Serta Masyarakat
BAB X Larangan
BAB XI Sanksi Administratif
BAB XII Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
BAB XIII Ketentuan Pidana
BAB XIV Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 6 September 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 5 September 2018