Peraturan Daerah Bengkalis No .8 Tahun 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Daerah Bengkalis No .8 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019

Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 315 aya (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkalis telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005,PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.03 Tahun 2009

Peraturan daerah ini berisi 8 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 27 Desember 2018