MENARA BERSAMA – PEMBANGUNAN
PERDA NO. 02 TAHUN 2009
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk mengatur mengenai Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, mengingat pembangunan menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembangunan Menara 3. Penggunaan Menara Bersama 4. Prinsip – prinsip penggunaan menara bersama 5. Biaya 6. Pengawasan dan pengendalian 7. Pengecualian 8. Ketentuan peralihan 9. Sanksi 10. Penyidikan 11. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif saat diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2010 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|