PERDA 9/2003 – PERUBAHAN
PERDA NO. 10 TAHUN 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kinerja dan pemenuhan modal dasar Bank erkredita Rakyat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari bagian laba BPR Sarimadu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu dengan sistimatika:
– mengubah beberapa pasal |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|