Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Kampar

SOSIAL – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 10 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 10, BUPATI 2012
11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DI KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK : – Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multi-sektor dengan beragam karakteristiknya, yang merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat. Kemiskinan harus ditanggulangi secara bersinergi oleh pemerintah bersama masyarakat dan dunia usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuk Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2012
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas
3. Identifikasi Warga Miskin
4. Hak dan Kewajiban
5. Penyusunan Strategi dan Program
6. Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
7. Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah
8. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Penghargaan
12. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2012

[DOWNLOAD PERDA]