PEREKONOMIAN – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 13 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 13, BUPATI 2012
12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. BUMI SIAK PUSAKO, PT. RIAU AIRLINES, PT. BPRS BERKAH DANA FADHLILLAH, PDAM TIRTA KAMPAR, PD KAMPAR ANEKA KARYA DAN PD. BPR SARIMADU
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan sebagai upaya mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar telah dan akan melaksanakan penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuk Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kampar Nomor 01 Tahun 1986, Perda Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992, Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2002, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2002, Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Siak Nomor 09 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tata Cara Penyertaan Modal dan Pihak Penerima Modal
4. Bentuk Penyertaan Modal
5. Jumlah Penyertaan Modal
6. Sumber Dana dan Pembagian Deviden
7. Bidang Usaha
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012