Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

REKLAMEPAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

ABSTRAK

:

Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rstribusi Daerah, Dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Perda Kampar No 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dan Perda No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kampar No 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 25 Tahun  2009, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Kepmendagri No. 27 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Cara Perhitungan Pajak
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak
  6. Penyelenggaraan Reklame
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Keberatan dan Banding
  12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  13. Kadaluarsa Penagihan
  14. Pengawasan
  15. Ketentuan Pemeriksaan dan Sanksi
  16. Insentif Pemungutan
  17. Penyidikan
  18. Sanksi Administrasi
  19. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

:



Beserta Penjelasan

[Download]