REKLAME – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rstribusi Daerah, Dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Perda Kampar No 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dan Perda No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kampar No 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Kepmendagri No. 27 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011 |
CATATAN |
: |
|
Beserta Penjelasan |