Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

KENDARAAN BERMOTOR –  RETRIBUSI

PERDA NO. 16 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang  Retribusi  Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan karena Perda Kampar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 64 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 72 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Obyek dan Subyek Pengujian Kendaraan
  4. Persyaratan dan Tata cara Pengujian Kendaraan Bermotor
  5. Perubahan dan Penggantian Tanda Bukti Lulus Uji
  6. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  7. Golongan Retribusi
  8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  9. Prinsip dan Saran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
  10. Besarnya Tarif dan Denda Pengujian Kendaraan Bermotor
  11. Ketentuan Pidana
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009
CATATAN

:

[Download Perda]