KTP dan AKTE – RETRIBUSI
PERDA NO. 18 TAHUN 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan karena Perda Kampar Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda No. 14 Tahun 1998. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil, dengan sistematika :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|