HAJI – KAMPAR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 4 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2013 NOMOR 4, BUPATI 2013
6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH DAN BIAYA TRANSPORTASI HAJI KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK : – Bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibdaha Haji serta dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancer serta tepat waktu dipandang perlu diatur penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi haji Kabupaten Kampar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 13 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
4. Penyiapan Petugas Haji Daerah
5. Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji
6. Koordinasi
7. Akomodasi dan Konsumsi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013