BUMD – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 2 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 2, BUPATI 2012
10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) BIDANG SUMBER DAYA ENERGI PERSEROAN TERBATAS (PT) BUMI KAMPAR SARANA ENERGI
ABSTRAK : – Bahwa Kabupaten Kampar Propinsi Riau memiliki potensi Gas dan minyak bumi yang cukup besar baik yang sudah dieksploitasi maupun dalam tahap eksploitasi. Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya energy dan mineral, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Daerah, dipandang perlu untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha Hulu dan Kegiatan usaha hilir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 1 Tahun 1965, UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 26 Tahun 1998, PP Nomor 42 Tahun 2002, PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 34 Tahun 2005, PP Nomor 36 Tahun 2004, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 3 Tahun 1998, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Nomor 2 Tahun 2007
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Status dan Tempat Kedudukan
4. Maksud dan Tujuan
5. Lapangan Usaha
6. Pengelolaan
7. Laba Perusahaan
8. Karyawan
9. Modal dan Saham
10. Pelaporan
11. Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012