TA 2013 – APBD
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013
2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
– Dasar hukum :
Undang-undang No.12 Tahun 1995, Undang-undang No.21 tahun 1997, Undang-undang No.28 Tahun 1999, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.12 Tahun 2009, Undang-undang No.28 Tahun 2009, Undang-undang No.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.131.14-.92 Tahun 2010, Permendagri 37 Tahun 2012
– Undang-Undang ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kepualauan Meranti TA 2013, dengan sistematika sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.098.694.796.266,00
b. Belanja Rp1.382.546.962.771,00
Surplus/Defisit Rp (283.852.166.505,00)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp 312.790.975.006,00
2. Pengeluaran Rp 15.000.000.000,00
Surplus/Defisit Rp 297.790.975.006,00
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 25 Februari 2013
CATATAN : –