PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

RETRIBUSI JASA UMUM – KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 12 TAHUN 2012,
44 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

ABSTRAK : – Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis-jenis Retribusi Jasa Umum. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 66 Tahun 2001, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 37 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perda Provinsi Riau Nomor 05 Tahun 2005.

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Umum
3. Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Umum
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
5. Pemungutan Retribusi
6. Masa Retribusi
7. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pembukuan dan Pemeriksaan
10. Insentif Pemungutan
11. Penyidikan
12. Sanksi Administrasi
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Februari 2012.
[Download]