PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU – KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 14 TAHUN 2012,
22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

ABSTRAK : – Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 28 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 31 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 19 Tahun 1995, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 54 Tahun 2002, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007.

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
3. Subjek dan Wajib Retribusi
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif
5. Pemungutan Retribusi
6. Masa Retribusi
7. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pembukuan dan Pemeriksaan
10. Insentif Pemungutan
11. Penyidikan
12. Sanksi Administrasi
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Februari 2012.
[Download]