PERUBAHAN PERDA NOMOR 08 TAHUN 2011– KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 15 TAHUN 2012,
3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
ABSTRAK : – Bahwa dengan terjadinya pemekaran dan pembentukan Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu dilakukan penyesuaian. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Meranti tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2011.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, 12 Tahun 2009, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 05 Tahun 2012.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Kecamatan Tebing Tinggi Timur, terdiri dari:
1. Desa Lukun;
2. Desa Sungai Tohor;
3. Desa Nipah Sendanu;
4. Desa Tanjung Sari;
5. Desa Tanjung Gadai;
6. Desa Teluk Buntal;
7. Desa Kepau Baru;
8. Desa Sungai Tohor Barat;
9. Desa Sendanu Darul Ihsan; dan
10. Desa Batin suir.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 24 Juli 2012