PERTANGGUNGJAWABAN – APBD 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nmor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomr 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012.
– Dasar hukum :
Undang-undang No.61 Tahun 1958, Undang-undang No.12 tahun 1985, Undang-undang No.21 Tahun 1997, Undang-undang No.28 Tahun 1999, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.12 Tahun 2009, Undang-undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, Perda Kab. Kepualauan Meranti No. 05 Tahun 2010.
– Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepualauan Meranti TA 2012, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca
c. Laporan arus kas dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
3. Laporan realisasi anggaran TA 2012 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.031.147.803.597,46
b. Belanja Rp 886.990.874.696,46
Surplus/Defisit Rp 144.156.928.900,98
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp 252.030.269.317,52
2. Pengeluaran Rp 16.000.000.000,00
Surplus/Defisit Rp 236.030.269.317,52
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2013
CATATAN : –