Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

ANAK – INDRAGIRI HULU
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 3, BUPATI 2014
19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK : – Bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dipertanggungjaabkan keberadaannya, sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan bermakna untuk melindungi dan menjamin terwujudnya hak dasar anak. Anak perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak dasar anak. Untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak anak termasuk perlindungan sebagaimana dimaksud di atas serta peran serta semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan penjaminan hak dasar anak, maka diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan penjaminan hak dasar anak . Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 54 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subjek
3. Hak dan Kewajiban Anak
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab
5. Kedudukan Anak
6. Kuasa Asuh
7. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
8. Kabupaten Layak Anak
9. Sekolah Ramah Anak
10. Jam Wajib Belajar
11. Rumah Sakit dan Puskesmas Ramah Anak
12. Pojok ASI
13. Maghrib Mengaji
14. Pengawasan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 Januari 2014

[download perda]