ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 9 TAHUN 2012,
7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPRD pada tanggal Empat bulan Nopember Tahun Dua Ribu Sebelas. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1995, UU Nomor 21 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, 12 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 56 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2001, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 22 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 896.636.827.586,00
2. Belanja Rp.1.109.173.844.902,00 (-)
3. Surplus / (defisit) Pembiayaan Rp. (212.537.017.316,00)
a. Penerimaan
b. Pengeluaran Rp. 233.000.000.000,00
Rp. 11.000.000.000,00
(-)
Pembiayaan neto Rp. 222.000.000.000,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 9.462.982.684,00
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 31 Januari 2012
[Download]