PAJAK PELAYANAN KESEHATAN – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2009
2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 05 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Perda No. 05 Tahun 2001 dengan membentuk peraturan daerah tentang perubahan tersebut. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 230 Tahun 1998; Perda Kab. Pelalawan No. 05 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pelalawan No. 03 Tahun 2006; Perda Kab. Pelalawan No. 16 Tahun 2004;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 05 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan Perubahan pada : Bab XV A : kerjasama dengan pihak ketiga
|
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 18 Nopember 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |