PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN

PERIZINAN – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 3 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 3, BUPATI 2013
16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK : – Bahwa usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pem,anfaatan sumber daya alam komoditi hasil perikanan menunjukkan peningkatan yang signifikan dan untuk membina usaha dibidang perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha perikanan melalui perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah;
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 54 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 66 Tahun 2001, PP Nomor 54 Tahun 2002, PP Nomor 62 Tahun 2002, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011, Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/MEN/2003, Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/MEN/2004, Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.44/MEN/2004.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Usaha Perikanan
4. Ketentuan Perizinan
5. Tata Cara Memperoleh SIUP, SIPI, SIKPI dan SIKPPI
6. Jangka waktu Berlakunya SIUP< SIPI, SIKPI dan SIKPPI 7. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha 8. Usaha Perikanan yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP 9. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan 10. Pungutan Perikanan 11. Berakhirnya SIUP, SIPI, SIKPI dan SIKPPI 12. Kewajiban dan Larangan 13. Sanksi Administrasi 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013. [Download]