PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM

KETERTIBAN UMUM – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 3 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 3, BUPATI 2014
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG KETERTIBAN UMUM

ABSTRAK : – Bahwa ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan dan merupakan tugas dan kewajiban baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat serta perlu ditingkatkan sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah;
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahu 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Subyek dan Obyek Penertiban
3. Penyelenggaraan Ketertiban Umum
4. Pengawasan Pengendalian dan Pelaksanaan
5. Sanksi Administrasi
6. Ketetentuan Pidana
7. Penyidik
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketetentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014.

[Download]