PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN

PERIZINAN – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 4 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 4, BUPATI 2013
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK : – Bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup dan izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Gangguan
3. Persyaratan Izin
4. Kewenangan Pemberian Izin
5. Penyelenggaraan Perizinan
6. Retribusi Izin Gangguan
7. Peran Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Sanksi Administrasi
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013.

[Download]