USAHA – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 5 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 5, BUPATI 2014
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka membenahi/memperbaiki legalitas Perusda Bank Perkreditan rakyat Rokan Hilir yang bergerak di bidang perbankan, maka beberapa pasal dalam Peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2007 tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dilakukan perubahan. PD Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan salah satu mitra Pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pelayanan permodalan bagi usaha masyarakat yang potensial untuk dikembangkan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima akan jasa-jasa perbankan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sangat diperlukan pembinaan permodalan, manajemen dan akuntabilitas. Selanjutnya maksud dan tujuan dilakukan Penyertaan Modal daerah adalah memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna meningkatkan kinerja dan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Pasal atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten rokan Hilir
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014