PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN ROKAN HILIR

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 7 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 7, BUPATI 2014
7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK : – Bahwa dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentnag Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama PNS berhimpun dalam suatu wadah KORPRI sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Selain itu dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI. Sehingga beerdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Keppres Nomor 82 Tahun 1971, Permendagri Nomor 17 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rokan Hilir
4. Susunan Organisasi
5. Kepegawaian dan Eselon
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014

[Download]