APBD TA 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : – Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Rokan Hulu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor Kpts. 911/XII/2012 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2013; dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2013.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 53 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, Perda Nomor 25 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp.1.342.776.423.400.00
2. Belanja Daerah Rp.1.432.776.423.400.00
Surplus/ (Defisit) Rp. (90.000.000.000.00)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp. 90.000.000.000.00
b. Pengeluaran Rp –
Pembiayaan Netto Rp. 90.000.000.000.00
Sisa Lebih Anggaran Rp. –
Tahun berkenaan
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 09 Januari 2013.