PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
– Bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012.
– Dasar hukum:Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2012.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan Daerah memuat (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Neraca Daerah, (c) Laporan Aliran Kas, (d) Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan: Rp1.237.540.395.960,02; (2) Belanja: Rp1.136.422.827.038,17 [Surplus/Defisit: Rp101.117.568.921,85]; (3) Pembiayaan: a. Penerimaan: Rp89.756.974.242,63; b. Pengeluaran: Rp304.120.875,00 [Pembiayaan Netto: Rp89.452.853.367,63].
3. Neraca per 31 Desember 2012 adalah sebagai berikut: (a) Jumlah Aset: Rp2.833.367.403.333,45; (b) Jumlah Kewajiban: Rp18.038.327.942,46; (c) Jumlah Ekuitas Dana: Rp2.815.329.075.390,99.
4. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2012 adalah sebagai berikut: (a) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Rp400.539.570.351,53; (b) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan: (Rp299.857.287.576,68); (c) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan: (Rp 110.120.875,00); (d) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran: Rp 97.615.345.146,63; (e) Saldo Akhir Tahun 2012: Rp208.351.968.404,94.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 11 September 2013.