Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

APBD TA 2012 – PERUBAHAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : – Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebutkan bertambahnya belanja, pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 53 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Perda Nomor 25 Tahun 2007, Perda Nomor 2 Tahun 2012.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.107.745.865.468.79
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 117.056.701.640.55
Jumlah Pendapatan Rp.1.224.802.567.109.34
Setelah Perubahan
2. Belanja
a. Semula Rp.1.186.223.600.536.26
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 127.840.962.940.71
Jumlah Belanja Rp.1.314.064.563.476.97
Setelah Perubahan
Surplus/ (Defisit) Rp. (89.261.996.367.63)
Setelah Perubahan
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 78.614.335.067.47
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.951.782.175.16
Jumlah Penerimaan Rp. 89.566.117.242.63
Setelah Perubahan
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 136.600.000.00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 167.520.875.00
Jumlah Penerimaan Rp. 304.120.875.00
Setelah Perubahan
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (89.261.996.367.63)
Setelah Perubahan
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. –
Anggaran setelah Perubahan

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 07 November 2012.

[Download Perda]