ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Siak. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak, Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Siak, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali agar berdaya guna dan berhasil guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 16 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permenkes Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, Permen Nomor 40 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmenpan Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Kepala BPNB Nomor 3 Tahun 2008
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kependudukan
3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
4. Unit-Unit Non Struktural Rumah Sakit Umum Daerah
5. Unit Pelaksana Teknis Badan
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2012