Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

DESA – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 3 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 3, BUPATI 2013
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembangunan ditingkat desa, serta memaksimalkan fungsi pembinaan pemerintah daerah terhadap kinerja pemerintah desa, perlu dibuat standarisasi pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. dalam era Globalisasi dan Keterbukaan Informasi Publik, standarisasi pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu indikator keberhasilan kinerja pemerintahan desa. untuk memberikan pedoman kepada pemerintah desa dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, Permendagri Nomor 35 Tahun 2007
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Laporan Pertanggungjawaban
4. LPPD Kepala Desa
5. LKPJ Kepala Desa
6. Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 April 2013

[download perda]