Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah

PENDIDIKAN – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 4, BUPATI 2013
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH
ABSTRAK : – Bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang mengajarkan nilai-nilai agama Islam sudah lama berkembang di masyarakat dan telah melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat Kabupaten Siak, baik dalam kehidupan berprilaku, tata hubungan kemasyarakatan, tradisi, seni dan budaya dalam segala aspeknya. Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan salah satu urusan wajib dibidang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pengaturan yang jelas, berkepastian hukum, serta sesuai dengan kondisi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah dengan UU Nomor 11 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 55 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, Perpres Nomor 1 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Dasar, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
3. Masa Belajar
4. Peserta Didik dan Wajib Belajar
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Kurikulum
7. Penyelenggaraan, Perizinan dan Peran Serta Masyarakat
8. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan
9. Sarana Prasarana dan Pendanaan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 25 April 2013

[download perda]