RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 8, WALIKOTA 2012
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK : – Bahwa di dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal belum terdapat ketentuan tegas yang mengatur larangan mempergunakan Pool dan/atau Loket di Luar Terminal sebagai tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau tempat untuk bongkar muat barang atau mempergunakan Pool di Luar Terminal sebagai tempat parkir kendaraan bermotor umum angkutan penumpang menunggu jadwal keberangkatan. Di dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal belum terdapat ketentuan tegas yang mengatur tentang larangan mendirikan, membangun, menguasai, menempati, mengusahakan, atau menyelenggarakan Pool di Luar Terminal selain pada lokasi yang telah ditetapkan. Di dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal terdapat beberapa klausul yang perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Di antara angka 55 dan angka 56 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 55A
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah
3. Setelah Pasal 6 ayat (2) huruf b ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah
6. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah
8. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 diubah
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah
10. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dihapus
11. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah
12. Setelah Pasal 17 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1A)
13. Setelah Pasal 17 ayat (2) huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf f
14. Ketentuan Pasal 19 ayat (12) diubah
15. Setelah Pasal 19 ayat (12) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 13
16. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 21 diubah
17. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah
18. Ketentuan Pasal 33 diubah
19. Ketentuan Pasal 44 ayat (7) diubah
20. Ketentuan Pasal 53 ayat (10) diubah
21. Ketentuan Pasal 54 diubah
22. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a diubah
23. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 57 diubah
24. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah
25. Ketentuan Pasal 60 ayat (3) diubah
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 diubah.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012