Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nama Perusahaan Daerah Pelabuhan Dumai Bersemai Menjadi Perseroan Terbatas Pelabuhan Dumai Berseri

BADAN HUKUM – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 15 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 2, WALIKOTA 2012
14 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH PELABUHAN DUMAI BERSEMAI MENJADI PERSEROAN TERBATAS PELABUHAN DUMAI BERSERI

ABSTRAK : – Bahwa keberadaan Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai sejak berdiri Tahun 2004 sudah mampu menunjukkan kinerjanya baik diukur dari aspek ekonomis maupun social masyarakat. Dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas bersaing guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan daya saing, dipandang perlu meningkatkan fungsi dan perannya untuk meraih laba. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 61 Tahun 2009, PP Nomor 43 Tahun 2011, Permendagri Nomor 3 Tahun 1998, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999, Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2008, Perda Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Bnetuk Badan Hukum dan Nama
3. Maksud dan Tujuan
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha
5. Modal dan Saham
6. Organ Perseroan
7. Kepegawaian dan Staf Ahli
8. Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah dan Laporan Keuangan Tahunan
9. Penggunaan Laba
10. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
11. Pembubaran dan Likuidasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012

[Download Perda]