Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 7 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 2, WALIKOTA 2012
19 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK : – Bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah selanjutnya dapat dikenakan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 24 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 1987, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tempat Pemakaman
3. Pemakaman Mayat
4. Pemindahan Penggalian Mayat
5. Pemeliharaan
6. Larangan
7. Sopan Santun di Taman Pemakaman Umum
8. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
9. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
10. Golongan Retribusi
11. Cara Mengukur Besar Penggunaan Jasa
12. Prinsip Yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
13. Besarnya Tarif Retribusi
14. Wilayah Pungutan
15. Pemungutan Retribusi
16. Penagihan
17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
18. Masa Retribusi
19. Keberatan
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
21. Pembukuan dan Pemeriksaan
22. Pembinaan dan Pengawasan3
23. Instansi Pemungut
24. Insentif Pemungutan
25. Penyidikan
26. Sanksi Administrasi
27. Ketentuan Pidana
28. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012

[Download Perda]