Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

RETRIBUSI – DUMAI
2012
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2012 NOMOR 4, WALIKOTA 2012
12 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

ABSTRAK : – Bahwa kebijakan daerah mengenai penetapan tarif retribusi jasa umum perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 16 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 6 Tahun 2003, Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003, Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran
9. Penagihan
10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
11. Masa Retribusi
12. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
13. Pembayaran Retribusi
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
16. Pembukuan dan Pemeriksaan
17. Instansi Pemungut
18. Insentif Pemungutan
19. Pembinaan dan Pengawasan
20. Penyidikan
21. Sanksi Administrasi
22. Ketentuan Pidana
23. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 7 Desember 2012

[Download Perda]