Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

BANGUNAN GEDUNG
2014
PERDA KAB. ROKAN HULU NO.4, LD 2014/NO. 04, SETDA KAB. ROKAN HULU: 106 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG

ABSTRAK
Bahwa peyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai fungsinya, dapat memberikan keamanan dan kenyaman bagi lingkungannya dan melaksanakan ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU RI No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMPU No. 29/PRT/M/2006; PMPU No. 30/PRT/M/2006; PMPU No. 06/PRT/M/2007; PMPU No. 24/PRT/M/2007; PMPU No. 25/PRT/M/2007; PMPU No. 26/PRT/M/2007; PMPU No. 24/PRT/M/2008; PMPU No.26/PRT/M/2008; Perda Kab. Rokan Hulu No. 4 Tahun 2011 dan Perda Kab. Rokan Hulu No. 6 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelengaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung;
6. Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan
– Ditetapkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 25 Desember 2014

PERDA-NOMOR-4-TAHUN-2014-1